Detail Cantuman
Text
Duh, Priben Kiye Masih Belia Kok Pada Hamil di Luar Nikah?
Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tergolong tinggi. Sejak Januari hingga 13 Oktober lalu, Pengadilan Agama (PA) Purbalingga kebanjiran permohonan dispensasi nikah.
Ada 101 permohonan dispensasi yang didominasi kehamilan di luar nikah. Ketua PA Purbalingga Hasanuddin mengatakan, data yang dikantonginya menunjukkan ada 60 permohonan dispensasi karena hamil sebelum nikah.
“Sebagai pembanding, tahun lalu PA mengeluarkan 124 dispensasi nikah. Ini pun sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya 104 kasus,” katanya seperti dikutip Radar Banyumas.Ia menambahkan, sesuai fikih Islam maka pria bisa menikah jika sudah balig. Sedangkan wanita bisa menikah jika sudah haid.
Namun, sesuai undang-undang perkawinan, pernikahan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun. “Menikah karena hamil kecelakaan rentan terjadinya masalah keluarga. Hamil di bawah umur juga berimbas pada kesehatan ibu dan anak,” tegasnya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 2: pernikahan dibawah umur krn hamil
|
Penerbit | jpnn com : PURBALINGGA., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
18 Oktober 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain