Detail Cantuman
Text
Temuan Penyimpangan Anggaran di Komnas HAM Harus Ditindaklanjuti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan permintaan maaf kepada publik, Senin (31/10/2016).
Permintaan maaf tersebut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Komnas HAM tahun 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam lembaga tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S langkun mengatakan, Komnas HAM sudah seharusnya meminta maaf.
Pasalnya, ada delapan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di Komnas HAM.
Hal ini membuat BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
Kejanggalan pertama, yakni indikasi fiktifnya realisasi belanja barang dan jasa dengan nilai minimal Rp 820,25 juta.Kejanggalan kelima, adanya pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Komnas HAM sebesar Rp 925,78 juta tanpa bukti pertanggungjawaban.
Kejanggalan lainnya, terdapat penetapan standar biaya yang digunakan oleh Komnas Perempuan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: temuan penyimpangan angggaran di Komnas
|
Penerbit | nasional.kompas.com : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
2 November 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain