No image available for this title

Text

Temuan Penyimpangan Anggaran di Komnas HAM Harus Ditindaklanjuti



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan permintaan maaf kepada publik, Senin (31/10/2016).
Permintaan maaf tersebut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Komnas HAM tahun 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam lembaga tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S langkun mengatakan, Komnas HAM sudah seharusnya meminta maaf.
Pasalnya, ada delapan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di Komnas HAM.
Hal ini membuat BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
Kejanggalan pertama, yakni indikasi fiktifnya realisasi belanja barang dan jasa dengan nilai minimal Rp 820,25 juta.Kejanggalan kelima, adanya pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Komnas HAM sebesar Rp 925,78 juta tanpa bukti pertanggungjawaban.
Kejanggalan lainnya, terdapat penetapan standar biaya yang digunakan oleh Komnas Perempuan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: temuan penyimpangan angggaran di Komnas
Penerbit nasional.kompas.com : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this