No image available for this title

Text

Merasa Diskriminatif, Warga Tionghoa Akan Somasi Sultan Jogja



Instruksi Wagub DIY tahun 1975 yang melarang warga nonpribumi memiliki tanah hak milik atas tanah, harusnya sudah gugur sejak tahun 1984, dan tidak bisa dijadikan patokan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kepada warga keturunan.Hal tersebut diungkapkan Z Siput Lokasari, seorang warga keturunan Tionghoa yang baru-baru ini mengajukan somasi kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mencabut surat tersebut.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: diskriminatif thd warga tionghoa terkai
Penerbit tribunnews com video : SLEMAN.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this