Detail Cantuman
Text
Merasa Diskriminatif, Warga Tionghoa Akan Somasi Sultan Jogja
Instruksi Wagub DIY tahun 1975 yang melarang warga nonpribumi memiliki tanah hak milik atas tanah, harusnya sudah gugur sejak tahun 1984, dan tidak bisa dijadikan patokan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kepada warga keturunan.Hal tersebut diungkapkan Z Siput Lokasari, seorang warga keturunan Tionghoa yang baru-baru ini mengajukan somasi kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mencabut surat tersebut.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: diskriminatif thd warga tionghoa terkai
|
Penerbit | tribunnews com video : SLEMAN., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
25 Oktober 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain