No image available for this title

Text

3 Wanita Bandung Dijual ke Kafe Dangdut, Harus Mau Di-booking



Tindak pidana perdagangan orang kembali terjadi. Kali ini, tiga warga Bandung diduga menjadi korban di Miri, Sarawak, Malaysia.
Mereka ialah TW, NS, dan SS. Ketiganya diperkejakan agen untuk melayani tamu di dangdut pub dan lounge Yoko.
Bahkan, ketiganya dikabarkan diwajibkan bisa di-booking out (BO) oleh tamu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan RS, suami TW melalui e-mail ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, 29 Oktober 2016 lalu.
Oleh Konsuler KBRI, pengaduan tersebut diteruskan kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching.
Khususnya terkait apa yang dia dan rekan-rekannya alami. Dalam informasi itu, dikabarkan bahwa para WNI yang bekerja di pub Yoko tersebut harus membayar ganti rugi.
Nilainya sebesar RM 8000 atau setara Rp 25 juta jika ingin dipulangkan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 3: perdagangan manusia
Penerbit jpnn com : PONTIANAK.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this