No image available for this title

Text

Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara



Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara.

Sementara rekannya, Andri yang mengunggah video temannya sedang menginjak Alquran dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Wendry Finisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasbar, Selasa (15/11).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: Penista Agama
Penerbit jpnn com : Pasaman Barat (Pasbar)-Sumbar.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this