Detail Cantuman
Text
Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara.
Sementara rekannya, Andri yang mengunggah video temannya sedang menginjak Alquran dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Wendry Finisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasbar, Selasa (15/11).
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: Penista Agama
|
Penerbit | jpnn com : Pasaman Barat (Pasbar)-Sumbar., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
16 November 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain