Detail Cantuman
Text
Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan.
Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (25/11).
Dia didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Realita dituduh melakukan hubungan tak senonoh terhadap Cinta (nama samaran).
Realita menyetubuhi remaja putri 14 tahun itu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.
Realita didampingi sang ibu kala menjalani persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supryanto menuntutnya dengan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
KTP dalam konteks kekerasan seksual: pelaku pencab
|
Penerbit | jpnn com : SAMARINDA., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
27 November 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain