No image available for this title

Text

Pelaku Dugaan Penistaan Agama Terancam Enam Tahun Penjara



AT (19), pengunggah status yang mengandung unsur dugaan penistaan agama melalui akunnya di Facebook terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat tentang Undang-Undang ITE yakni diketahui menyebarluaskan informasi yang mengarah pada informasi bernuansa permusuhan terhadap suatu kelompok atau golongan," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Harold Huwae, di Ambon, Rabu (23/11).

Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku, pelaku terbukti melanggar undang-undang ITE.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain:cybercrime"pelaku penistaan agama"
Penerbit tribun-maluku.com : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this