Detail Cantuman
Text
Pelaku Dugaan Penistaan Agama Terancam Enam Tahun Penjara
AT (19), pengunggah status yang mengandung unsur dugaan penistaan agama melalui akunnya di Facebook terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat tentang Undang-Undang ITE yakni diketahui menyebarluaskan informasi yang mengarah pada informasi bernuansa permusuhan terhadap suatu kelompok atau golongan," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Harold Huwae, di Ambon, Rabu (23/11).
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku, pelaku terbukti melanggar undang-undang ITE.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain:cybercrime"pelaku penistaan agama"
|
Penerbit | tribun-maluku.com : Ambon., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
23 November 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain