No image available for this title

Text

Selingkuh dengan Orang Ketiga Jadi Penyebab Utama Perceraian di Makassar



Sejak setahun terakhir, sebanyak 1967 pasangan suami istri diputus cerai oleh Pengadilan Agama Kelas IA Makassar.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama, terdapat tujuh faktor penyebab terjadinya perceraian di Kota Makassar, yaitu faktor moral, meninggalkan, pernikahan di bawah umur, menyakiti, dihukum, cacat biologis, dan perlakuan terus menerus.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 2:KTP dalam konteks perkawinan,kelua
Penerbit http://makassar.tribunnews.com : MAKASSAR.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this