Detail Cantuman
Text
RUU KUHP Belum Jerat Pemerkosaan Sesama Jenis
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP khususnya tentang pasal kesusilaan dianggap masih banyak kekurangan. Terutama belum adanya pengaturan mengenai tindak asusila yang dilakukan sesama jenis.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Adery Ardhan Saputro dalam diskusi RUU KUHP di Gedung Imperium, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
"Kita lihat tentang pemerkosaan hanya mengatur jika pelaku laki-laki dan korban perempuan. Lalu bagaimana kalau pelaku laki-laki atau perempuan dan korbannya laki-laki, yang ini sangat mungkin terjadi. Ini belum diatur," kata Adery.
Salah satu pasal yang mengatur tentang kesusilaan di RUU KUHP adalah Pasal 491. Meski telah menggolongkan anal dan oral seks sebagai pemerkosaan, namun pembahasannya dianggap masih minim.
"Setelah melihat pembahasan masih banyak kelemahan yang terkandung di Pasal 491 RUU KUHP," ujar Adery.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: RUU KUHP
|
Penerbit | news.detik.com : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
15 Dec 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain