Detail Cantuman
Text
MUI Tidak Toleransi Ormas "Sweeping" Atribut Non-Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memberikan toleransi kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan "sweeping" atau pembersihan paksa atribut keagamaan non-Islam.
"Sejak dahulu, sekarang, kapanpun, MUI tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat dan ormas untuk melakukan eksekusi dan 'sweeping'," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa.
MUI terutama menyoroti langkah "sweeping" oleh ormas yang beralasan mengawal Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
Fatwa MUI 56/2016 memutuskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram dan tindakan mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim juga adalah haram.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: MUI terkait sweeping atribut non muslim
|
Penerbit | lombokita.com : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
20 Desember 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain