No image available for this title

Text

MUI Tidak Toleransi Ormas "Sweeping" Atribut Non-Islam



Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memberikan toleransi kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan "sweeping" atau pembersihan paksa atribut keagamaan non-Islam.
"Sejak dahulu, sekarang, kapanpun, MUI tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat dan ormas untuk melakukan eksekusi dan 'sweeping'," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa.

MUI terutama menyoroti langkah "sweeping" oleh ormas yang beralasan mengawal Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.

Fatwa MUI 56/2016 memutuskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram dan tindakan mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim juga adalah haram.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: MUI terkait sweeping atribut non muslim
Penerbit lombokita.com : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
20 Desember 2016
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this