No image available for this title

Text

Penjudi dan Pasangan Mesum Dicambuk di Blangkejeren



Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bersama Dinas Syariat Islam, menghukum cambuk 23 pelaku pelanggaran syariat Islam di halaman Masjid Raya Blangkejeren usai salat Jumat, 20 Januari 2017. Mereka yang dicambuk yakni 21 penjudi (maisir) dan dua orang pelaku mesum (khalwat).
“Kita menghimbau kepada seluruh warga Gayo Lues yang ikut jaga malam agar jangan main judi, karena hukumanya bisa dicambuk di muka umum, dan malu sama keluarga dan masyarakat. Tapi jika tetap ada yang main judi, kami sudah sediakan uang Rp50 juta sebagai anggaran eksekusi cambuk tahun 2017,” ucapnya.

Sementara Kasi Pidum Kajari Gayo Lues, Wardi mengatakan hukuman bagi 23 pelanggar syariat tersebut berbeda-beda. Pemain judi ada yang 13 kali cambuk, ada yang delapan kali, sedangkan yang melakukan khalwat dicambuk tujuh kali setelah dipotong masa tahanan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: hukum cambuk
Penerbit acehkita.com : Blangkejeren, Galus..,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this