Detail Cantuman
Text
Polres Dumai Tangkap Pria Cabuli Putri Kandung
Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menangkap seorang pria berinisial AS (47) warga Kecamatan Dumai Timur karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua putri kandung yang masih di bawah umur, Minggu (8/1).
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting mengatakan, pria berprofesi pedagang yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada putri kandungnya itu dilaporkan paman korban kepada polisi.
Dijelaskan, dua korban, inisial NN (7) dan AA (4) ini diketahui mengalami luka pada kemaluan berdasarkan hasil pemeriksaan visum tim dokter.
Dari laporan diterima polisi, kedua gadis dibawah umur ini menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada saksi pelapor bahwa AS telah membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut hingga berulang kali.
Kedua korban yang masih berusia belia ini kini mengalami kondisi shock, dan mereka menjalani proses pemulihan agar kembali ceria dan semangat dibantu oleh unit perlindungan perempuan dan anak Polres Dumai.
Diketahui, Polres Dumai pada 2016 lalu mencatat 28 kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan 10 kasus dengan sebagian besar dilakukan orang terdekat anak di lingkungan sendiri.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 4: pencabulan
|
Penerbit | antarasumbar.com : Resor Dumai, Provinsi Riau., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
10 Januari 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain