No image available for this title

Text

Majelis hakim tolak eksepsi Gatot Brajamusti



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Senin.

Untuk itu, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) dengan nomor registrasi perkara PDM-298/MATAR/12/2016 telah dinyatakan sah menurut hukum.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 4 : asusila
Penerbit antaragorontalo.com : Mataram, Nusa Tenggara Barat.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this