Detail Cantuman
Text
Majelis hakim tolak eksepsi Gatot Brajamusti
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Senin.
Untuk itu, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) dengan nomor registrasi perkara PDM-298/MATAR/12/2016 telah dinyatakan sah menurut hukum.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 4 : asusila
|
Penerbit | antaragorontalo.com : Mataram, Nusa Tenggara Barat., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
9 Januari 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain