Detail Cantuman
Text
Akhir Kisah Hubungan Terlarang Om Genit dan Remaja Lugu
Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kembali menggelar sidang hubungan terlarang antara JM (32) dengan NT (17), Senin (23/1).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 1:.20 Wita itu berisi agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap JM.
“Pelaku tanpa ada keluarga yang datang mendampingi mendengarkan tuntutan,” kata JPU Ali Mustafa.
Dalam sidang itu, terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun atas perbuatannya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan NT.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 2: KDP/relasi personal
|
Penerbit | jpnn com : Nunukan., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
25 Januari 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain