No image available for this title

Text

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Wayame Mendekam di Bui



Lantaran menyetubuhi gadis ber­usia 14 tahun, warga Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Berly Riri (20) harus mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Kamis (19/1).

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease Iptu N Ana­kotta kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, kejadian berawal ketika Berly menghu­bungi korban untuk menemuinya di kos-kosan temannya di kawa­san Desa Poka, Rabu(18/1).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 4: perkosaan
Penerbit siwalimanews.com : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
20 January 2017
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this