No image available for this title

Text

Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Sorong Terancam Hukuman Mati



Ketiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan KM, anak berusia 4 tahun di Sorong terancam dijerat Undang Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kota Sorong, AKBP Edfrie Richard Mahit bahwa ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga dapat dikenai sanksi hukuman lain yakni kebiri dan alat deteksi elektronik serta pengumuman identitas pelaku.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 4 : pelaku pemerkosaan"dihukum mati"
Penerbit papuanews.id : Sorong, Papua Barat.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this