Detail Cantuman
Text
Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Sorong Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan KM, anak berusia 4 tahun di Sorong terancam dijerat Undang Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kota Sorong, AKBP Edfrie Richard Mahit bahwa ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.
Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga dapat dikenai sanksi hukuman lain yakni kebiri dan alat deteksi elektronik serta pengumuman identitas pelaku.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 4 : pelaku pemerkosaan"dihukum mati"
|
Penerbit | papuanews.id : Sorong, Papua Barat., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
18 Januari 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain