Detail Cantuman
Text
Dicambuk Roboh, Dievakuasi, Dicambuk Lagi, Roboh Lagi
Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.
Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.
Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain : hukum cambuk
|
Penerbit | jpnn com : Banda Aceh., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
03 Februari 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain