Detail Cantuman
Text
Modal Surat Nikah Siri Palsu, Pejabat Beristri Dua Ini Berkali-kali Cabuli Siswi SMK
Terdakwa Mustaqim (49) warga Menganti Gresik hanya bisa terduduk malu saat digelandang ke ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/2/2017).
Dalam keadaan kedua tangannya terbogol terdakwa yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Desa Menganti ini berupa menutup wajahnya.
Pria beristri dua ini terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti mencabuli gadis dibawah umur berinisal SA (17) pelajar kelas XII SMK swasta di Kota Gresik.
Ketua Mejelis sidang Ketut Tirta mengatakan bahwa sidang ini berlangsung tertutup. Hanya pihak keluarga korban maupun terdakwa dan para saksi yang boleh berada di dalam ruangan.
Korban yang terlena akan bujuk rayu terdakwa akhirnya luluh dan melayani nafsu bejat terdakwa. Sudah lebih lima kali terdakwa berhubungan layakanya suami istri dengan korban.
Untuk mengamankan praktek perselingkuhannya, terdakwa bahkan sempat membuat sendiri surat keterangan menikah sirih palsu. Surat itu ditunjukkan kepada pemilik kos untuk menyakinkan kalau korban dan terdakwa sudah menikah secara siri.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 2:pemalsuan surat nikah
|
Penerbit | banjarmasin tribunnews com : GRESIK., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
21 Februari 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain