Detail Cantuman
Text
Tidak Dilayani Hubungan Badan, Pria Ini Teteskan Lilin Panas ke Tubuh Istrinya
RP (27), warga Nunukan, dituntut hukuman penjara 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban NR berupa penyiksaan yang dilakukan suaminya dengan meneteskan lilin pada beberapa bagian tubuh korban pada Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelumnya korban mendapat perlakuan disiram air es, diancam akan dibunuh dan disiram dengan menggunakan air kopi panas.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 2: KDRT
|
Penerbit | tribun news com : Nunukan., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
22 Februari 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain