No image available for this title

Text

Tidak Dilayani Hubungan Badan, Pria Ini Teteskan Lilin Panas ke Tubuh Istrinya



RP (27), warga Nunukan, dituntut hukuman penjara 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban NR berupa penyiksaan yang dilakukan suaminya dengan meneteskan lilin pada beberapa bagian tubuh korban pada Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.

Sebelumnya korban mendapat perlakuan disiram air es, diancam akan dibunuh dan disiram dengan menggunakan air kopi panas.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 2: KDRT
Penerbit tribun news com : Nunukan.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
22 Februari 2017
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this