Detail Cantuman
Text
12 Pelanggar Syariat Dicambuk
Sebanyak 12 pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3). Ke-12 pelanggar qanun jinayah itu terdiri atas 8 orang pelaku ikhtilat (bermesraan) dan empat orang pelaku maisir (judi).
Adapun pelaku maisir yang cambuk ES (34), JHTP (26), MAH (31), dan RH (28). Keempat terpidana ini dijatuhi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, setelah dikurangi masa tahanan. Sementara itu, delapan terpidana ikhtilat adalah, Mn (30), Mr (45), MK (24), CA (20), MF (23), SZ (22), Il (21), dan Nr (43). Kedelepan mereka dijatuhi hukuman 17 hingga 25 kali, setelah dikurangai masa tahanan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: 12 pelanggar syariat dicambuk
|
Penerbit | aceh tribunnews com : Banda Aceh., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
21 Maret 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain