Detail Cantuman
Text
Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dukuh Divonis Dua Bulan Penjara
Kepala Dukuh VII Desa Nomporejo, Sudarisman, dijatuhi pidana kurungan dua bulan penjara oleh majelis hakim di PN Wates, Senin (20/3/2017).
Dalama persidangan yang digelar dia terbukti melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Selain harus menjalani pidana, kepala dukuh ini juga taerancam kehilangan jabatannya.
"Dia divonis dua bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga bulan penjara," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Anang Zaki.
Terdakwa sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Apakah akan menerima atau melakukan upaya banding.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 2: selingkuhan
|
Penerbit | daerah.sindonews.com : KULONPROGO., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
20 Maret 2017
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain