No image available for this title

Text

Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dukuh Divonis Dua Bulan Penjara



Kepala Dukuh VII Desa Nomporejo, Sudarisman, dijatuhi pidana kurungan dua bulan penjara oleh majelis hakim di PN Wates, Senin (20/3/2017).

Dalama persidangan yang digelar dia terbukti melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Selain harus menjalani pidana, kepala dukuh ini juga taerancam kehilangan jabatannya.

"Dia divonis dua bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga bulan penjara," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Anang Zaki.

Terdakwa sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Apakah akan menerima atau melakukan upaya banding.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 2: selingkuhan
Penerbit daerah.sindonews.com : KULONPROGO.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
20 Maret 2017
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this