Detail Cantuman
Text
Curi 2 Tas Hermes Majikan, Seorang TKI Diadili di Singapura
Seorang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga diadili di
pengadilan Singapura atas pencurian dua tas Hermes senilai 24 ribu dolar Singapura dan
pakaian milik majikannya.
Wanita Indonesia bernama Namih Nurlaela tersebut dituduh mencuri sebuah tas Hermes
Kelly warna cokelat, sebuah tas Hermes Birkin warna hitam yang masing-masing bernilai
12 ribu dolar Singapura, dua jaket dan lima kaos dari apartemen majikannya, Addy Lee
yang merupakan penata rambut selebritas.
Pencurian tersebut seperti dilansir media Singapura, Straits Times, Rabu (14/6/2017),
dilakukan TKI berumur 40 tahun itu di pada Februari 2017 lalu di apartemen Lee yang
berada di kawasan Sentosa Cove.
Majikan Nurlaela merupakan ketua dan pendiri Monsoon Group Holdings. Pria berumur
46 tahun itu punya nama asli Lee Eng Tat.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (13/6) Nurlaela resmi dikenai dakwaan
pencurian. Persidangan kasusnya akan kembali dilanjutkan pada 23 Juni mendatang.
Dalam sidang pada Selasa (13/6), hakim mengizinkan jaminan sebesar 10 ribu dolar
Singapura atas Nurlaela dan penjaminnya haruslah warga Singapura.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 3: TKI
|
Penerbit | news.detik.com : Singapura., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
14 Juni 2017
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain