No image available for this title

Text

Hari Ini Pasangan Gay Dihukum Cambuk 85 Kali



Dua pria yang merupakan pasangan gay dan terbukti
melakukan hubungan seksual sejenis, akan menjalani hukuman cambuk di Masjid Syiah
Kuala, Banda Aceh, hari ini (23/5).
Sebelumnya, pasangan gay ini ditangkap warga pada 28 Maret 2017 lalu.
Berdasarkan keputusan mahkamah Syariat Banda Aceh, dalam sidang putusan pada 17
Mei, mereka mendapatkan hukuman sebanyak 85 kali cambuk di hadapan umum.
Keduanya yakni berinisial MT (24) yang merupakan warga Sumatera Utara dan MH (20)
warga Bireuen, Provinsi Aceh.
Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam satpol PP/WH Banda
Aceh, Efendi A Latif mengatakan, proses esekusi cambuk untuk hari ini, selain pasangan
gay itu, ada empat pasangan lainnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: hukum cambuk
Penerbit jpnn com : Banda Aceh,.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
23 Mei 2017
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this