Detail Cantuman
Text
Hari Ini Pasangan Gay Dihukum Cambuk 85 Kali
Dua pria yang merupakan pasangan gay dan terbukti
melakukan hubungan seksual sejenis, akan menjalani hukuman cambuk di Masjid Syiah
Kuala, Banda Aceh, hari ini (23/5).
Sebelumnya, pasangan gay ini ditangkap warga pada 28 Maret 2017 lalu.
Berdasarkan keputusan mahkamah Syariat Banda Aceh, dalam sidang putusan pada 17
Mei, mereka mendapatkan hukuman sebanyak 85 kali cambuk di hadapan umum.
Keduanya yakni berinisial MT (24) yang merupakan warga Sumatera Utara dan MH (20)
warga Bireuen, Provinsi Aceh.
Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam satpol PP/WH Banda
Aceh, Efendi A Latif mengatakan, proses esekusi cambuk untuk hari ini, selain pasangan
gay itu, ada empat pasangan lainnya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: hukum cambuk
|
Penerbit | jpnn com : Banda Aceh,., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
23 Mei 2017
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain