Detail Cantuman
Text
PHK Pekerja Tambang Pemicu Utama Perceraian
Pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga sebagai pemicu
perceraian di Kutai Timur, Kaltim.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kutim Sinwani mengatakan, tercatat 415 perkara yang
masuk daftar penanganannya tahun ini. Dari jumlah itu, perkara perceraian sudah lebih
dari 200 perkara.
"Dari keseluruhan perceraian, 50 persen dipicu dari para pekerja pertambangan yang di-
PHK (pemutusan hubungan kerja). Yakni, mereka yang sudah tidak memiliki pekerjaan
setelah di-PHK, pergi meninggalkan istrinya ke luar Kaltim," ucapnya.
Dikatakan, para suami yang terkena PHK tersebut meninggalkan istrinya dalam waktu
lama. Itu yang menyebabkan para perempuan tak betah sehingga rela menjanda atau
mencari pasangan lain.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, medio September
2015 hingga April 2016, tercatat sedikitnya 1.500 pekerja sektor pertambangan yang di-
PHK oleh perusahaan di Kutim.
Sementara itu, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim hingga Agustus 2016
terdapat 136.653 pekerja terkena PHK di Kaltim. Hal itu memicu banyak perceraian.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 2: perceraian
|
Penerbit | jpnn com : Kutai Timur, Kaltim.., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain