Detail Cantuman
Text
Siti Aisyah Dituntut 3 Tahun Penjara
DITUNTUT BERSALAH: Siti Aisyah, terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut
3 tahun penjara oleh JPU di PN Mataram, Senin kemarin (31/7). (Ali Ma’shum/Radar
Lombok)
Menurut JPU, terdakwa Siti Aisyah dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan
atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yaitu melanggar pasal 156
a KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ke satu.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 5: Penistaan Agama
|
Penerbit | radarlombok.co.id : MATARAM., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1 Agustus 2017
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain