No image available for this title

Text

Siti Aisyah Dituntut 3 Tahun Penjara



DITUNTUT BERSALAH: Siti Aisyah, terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut
3 tahun penjara oleh JPU di PN Mataram, Senin kemarin (31/7). (Ali Ma’shum/Radar
Lombok)
Menurut JPU, terdakwa Siti Aisyah dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan
atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yaitu melanggar pasal 156
a KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ke satu.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 5: Penistaan Agama
Penerbit radarlombok.co.id : MATARAM.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1 Agustus 2017
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this