Detail Cantuman
Text
Perkosa Anak di Bawah Umur, JN Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Cakranegara menangkap pelaku persetubuhan
dengan korban anak di bawah umur. Pelaku berinisial JN (20) warga Bertais Daye
Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya. “ Dia (pelaku) ditangkap hari Selasa (26/9)
sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya di Bertais,” ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol
Haris Dinzah saat dikonfirmasi di Mataram kemarin (28/9).
Korban adalah seorang perempuan berumur 14 tahun. Kasus ini berawal saat pelaku
mengajak korban ke rumahnya pada hari Sabtu 23 September lalu sekitar pukul 06.00
Wita. Korban disebut petugas berpacaran dengan pelaku. “Keterangan yang kita dapatkan
katanya berpacaran,” katanya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 4: perkosaan di bawah umur
|
Penerbit | radarlombok.co.id : MATARAM., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
29 September 2017
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain