No image available for this title

Text

Mesum, Empat Orang Dihukum Cambuk



Hukum cambuk kembali dijalankan di Aceh. Empat terpidana mesum dieksekusi cambuk tujuh kali di hadapan ribuan pasang mata di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Aceh Tengah, kemarin (1/9).
Mereka adalah Saifan Bahri (25) dan Nuri Rahayu (21), keduanya warga Blang Poroh, Kota Lhokseumawe. Berikutnya adalah Mulia (24), warga Bener Kelipah Selatan, Kabupaten Bener Meriah serta Ena Mardiana (27), warga Wihni Pesam, Aceh Tengah. Keempat warga itu terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat atau mesum.
Berdasar pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah, dinyatakan bahwa “untuk penahanan selama 30 hari, dikurangi 1 kali cambuk”.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: mahkamah syariah\"hukuman cambuk\"
Penerbit radarlampung.co.id : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Lain-Lain: mahkamah syariah\"hukuman cam
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
02/09/2016
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this