Detail Cantuman
Text
Seorang Wanita Laporkan Gatot Brajamusti Dugaan Pemerkosaan
Seorang wanita berinisial CT (26) melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kejadian yang dialami klien kami saat berusia 16 tahun antara 2007 hingga 2011," kata pengacara CT Sudharmono Saputra di Jakarta Kamis (8/9) malam.
Sudharmono melaporkan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
CT yang merupakan anak putus sekolah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu berkenalan dengan Gatot melalui manajemennya.Saat memasuki usia 20 tahun, CT mengandung jabang bayi dari berhubungan intim dengan Gatot namun digugurkan ketika usia kehamilan dua bulan di daerah Raden Saleh Jakarta Pusat.
CT kembali hamil sekitar 2011 setelah berhubungan badan dengan Gatot kemudian anaknya lahir pada 2012.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 4: asusila
|
Penerbit | antarasumbar.com : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
9 September 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain