Detail Cantuman
Text
Silvester Dihukum 15 Tahun, Dilempari Sepatu dan Dikeroyok Usai Sidang
Silvester Kasihiuw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Erna Yanti, dikeroyok keluarga korban. Pengeroyolan terjadi tak lama setelah majelis hakim dengan ketua Hakim Yajid, hakim anggota Naftali Aiboy dan Abdul Gafur membacakan amar putusan kepada terpidana.
Silvester dihukum 15 tahun penjara atau dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Viktor SH yang menuntut terdakwa dengan 13 tahun penjara. Namun keluarga korban tampak belum puas. Keluarga korban menuntut terdakwa dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati, atas perbuatannya yang biadab, terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: putusan sidang terkait kasus pembunuhan
|
Penerbit | jpnn com : JAYAPURA., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
04 Oktober 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain