No image available for this title

Text

Silvester Dihukum 15 Tahun, Dilempari Sepatu dan Dikeroyok Usai Sidang



Silvester Kasihiuw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Erna Yanti, dikeroyok keluarga korban. Pengeroyolan terjadi tak lama setelah majelis hakim dengan ketua Hakim Yajid, hakim anggota Naftali Aiboy dan Abdul Gafur membacakan amar putusan kepada terpidana.
Silvester dihukum 15 tahun penjara atau dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Viktor SH yang menuntut terdakwa dengan 13 tahun penjara. Namun keluarga korban tampak belum puas. Keluarga korban menuntut terdakwa dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati, atas perbuatannya yang biadab, terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: putusan sidang terkait kasus pembunuhan
Penerbit jpnn com : JAYAPURA.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this