No image available for this title

Text

Mau Lihat Foto Bu Hakim Mesum Digerebek Wali Kota Itu, Klik di Sini



Meski membantah berbuat asusila, namun tertangkapnya ED, 49, bu hakim Pengadilan Agama (PA) di Padangpanjang, Sumbar dengan pria yang bukan muhrim, seharusnya tak boleh terjadi.
Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang Prof Asasriwani menyayangkan, perbuatan asusila bu hakim yang terjadi pada Sabtu (9/10) malam di sebuah hotel melati di Kota Bukittinggi itu.
Asasriwani juga menegaskan perilakau bu hakim yang juga ketua Ketua Pengadilan Agama dianggap telah melecehkan institusi Pengadilan.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengungkapkan, oknum ketua PA Padangpanjang dan pasangannya sudah didenda Rp 2 juta. Atau Rp 1 juta per orang, sesuai Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum No.3 tahun 2015.
”Hj ED yang terjaring razia SK4 Bukittinggi dan Satpol PP Sumbar langsung dipulangkan malam itu usai ditangkap. Sesuai Perda Bukittinggi, yang bersangkutan diwajibkan datang kembali untuk menyelesaikan permasalahan.”
“Keduanya terbukti merupakan pasangan selingkuh, dikenakan biaya pelaksanaan penegakan perda (denda paksa) sebesar Rp 1 juta atau disidangkan ke pengadilan kasus Tipiring,” tutur Syafnir.
Menurut Syafnir, Senin, utusan dari PA Padangpanjang datang ke Satpol PP dan langsung membayar untuk dua orang, yakni ED dan teman prianya, E. (cr3/ray/jpnn


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Isu Prioritas 2: selingkuhan
Penerbit jpnn com : PADANG.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this