Detail Cantuman
Text
Mau Lihat Foto Bu Hakim Mesum Digerebek Wali Kota Itu, Klik di Sini
Meski membantah berbuat asusila, namun tertangkapnya ED, 49, bu hakim Pengadilan Agama (PA) di Padangpanjang, Sumbar dengan pria yang bukan muhrim, seharusnya tak boleh terjadi.
Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang Prof Asasriwani menyayangkan, perbuatan asusila bu hakim yang terjadi pada Sabtu (9/10) malam di sebuah hotel melati di Kota Bukittinggi itu.
Asasriwani juga menegaskan perilakau bu hakim yang juga ketua Ketua Pengadilan Agama dianggap telah melecehkan institusi Pengadilan.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengungkapkan, oknum ketua PA Padangpanjang dan pasangannya sudah didenda Rp 2 juta. Atau Rp 1 juta per orang, sesuai Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum No.3 tahun 2015.
”Hj ED yang terjaring razia SK4 Bukittinggi dan Satpol PP Sumbar langsung dipulangkan malam itu usai ditangkap. Sesuai Perda Bukittinggi, yang bersangkutan diwajibkan datang kembali untuk menyelesaikan permasalahan.”
“Keduanya terbukti merupakan pasangan selingkuh, dikenakan biaya pelaksanaan penegakan perda (denda paksa) sebesar Rp 1 juta atau disidangkan ke pengadilan kasus Tipiring,” tutur Syafnir.
Menurut Syafnir, Senin, utusan dari PA Padangpanjang datang ke Satpol PP dan langsung membayar untuk dua orang, yakni ED dan teman prianya, E. (cr3/ray/jpnn
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Isu Prioritas 2: selingkuhan
|
Penerbit | jpnn com : PADANG., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
12 Oktober 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain