No image available for this title

Text

Pasutri Penganiaya Pembantu Dihukum 18 Tahun Bui



Putusan majelis hakim itu sesuai dengan putusan Nomor: 593/PID.SUS/2015/PT-MDN, H Shamsul Rahman dikuatkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Isue Prioritas 3: Pembantu Rumah Tangga (PRT)
Penerbit http://www.jawapos.com : Medan-.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this