No image available for this title

Text

Duh, Priben Kiye Masih Belia Kok Pada Hamil di Luar Nikah?



Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tergolong tinggi. Sejak Januari hingga 13 Oktober lalu, Pengadilan Agama (PA) Purbalingga kebanjiran permohonan dispensasi nikah.
Ada 101 permohonan dispensasi yang didominasi kehamilan di luar nikah. Ketua PA Purbalingga Hasanuddin mengatakan, data yang dikantonginya menunjukkan ada 60 permohonan dispensasi karena hamil sebelum nikah.
“Sebagai pembanding, tahun lalu PA mengeluarkan 124 dispensasi nikah. Ini pun sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya 104 kasus,” katanya seperti dikutip Radar Banyumas.Ia menambahkan, sesuai fikih Islam maka pria bisa menikah jika sudah balig. Sedangkan wanita bisa menikah jika sudah haid.
Namun, sesuai undang-undang perkawinan, pernikahan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun. “Menikah karena hamil kecelakaan rentan terjadinya masalah keluarga. Hamil di bawah umur juga berimbas pada kesehatan ibu dan anak,” tegasnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 2: pernikahan dibawah umur krn hamil
Penerbit jpnn com : PURBALINGGA.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this