Detail Cantuman
Text
Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Tamiang Ricuh
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 28 warga Aceh Tamiang, di depan Gedung Islamic Centre, Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi ketika para terpidana cambuk memprotes algojo yang dianggap terlalu keras mencambuk, sehingga mengakibatkan salah seorang di antara mereka jatuh saat dicambuk, Kamis (6/10/2016).
Keributan akhirnya berhasil diredakan oleh aparat Satpol PP bersama petugas Dinas Syariat Islam yang mengajak para terpidana cambuk masuk ke dalam ruangan.
Sebanyak 28 warga Aceh Tamiang menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan aparat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kejaksaan dan mendapat pengawalan dari kepolisian, TNI dan Polisi Militer.
Dari 28 terdakwa, 27 diantaranya terlibat kasus maisir atau perjudian. Seorang wanita terlibat kasus penjualan minuman keras (khamar). Para terpidana setelah dipotong masa tahanan rata-rata menjalani hukuman cambuk sebanyak satu hingga 15 kali.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Lain-Lain: hukuman cambuk
|
Penerbit | acehterkini.com : Aceh Tamiang., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
6/10/2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain