No image available for this title

Text

Pemerintah Diminta Hentikan Hukuman Cambuk di Aceh



Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah mengakhiri hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh. ICJR menilai hukuman tersebut memuat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional."Hukum cambuk telah digunakan sebagai penghukuman sebagai bagian dari serangkaian tindak pidana, termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), hubungan seksual di luar ikatan perkawinan (zina), dan berduaan di dalam suatu tempat tertutup bersama orang lain yang berbeda kelamin di luar ikatan perkawinan (khalwat)," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Ahad (23/10/2016).
Dalam aturan tersebut, ada 10 tindak pidana utama yang diatur dalam qanun ini dan yang mencakup 46 jenis tindak pidana baru yang memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya.

Menurut Supriyadi, qanun yang setara dengan peraturan daerah ini menduplikasi pengaturan pidana di KUHP dan UU lainnya di Indonesia.

"Ini menimbulkan dualisme penegakan hukum pidana di NAD, khususnya untuk pasal-pasal kesusilaan yang telah diatur dalam KUHP," ujar Supriyadi.Qanun Jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman badan atau tubuh (corporal punishmen) di Indonesia, yakni cambuk, padahal sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Penggunaan hukuman cambuk ini juga masuk dalam kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: hukuman cambuk
Penerbit acehterkini.com : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
23/10/2016
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this