No image available for this title

Text

BNP2TKI Tindak 26 PPTKIS Yang Lakukan Overcharging



BNP2TKI menindak 26 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena telah melakukan overcharging dan menempatkan secara Non Prosedural calon TKI. KE 26 Perusahaan tersebut juga dicabut Surat Izin Perekrutan hingga tidak boleh melakukan rekrutmen baru sampai kasusnya diselesaikan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: 26 PPTKIS lakukan"overcharging"
Penerbit tribunnews com nasional : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this