No image available for this title

Text

Cambuk 100 Kali, Algojo Dua Kali Diganti



Sepasang mahasiswa dan mahasiswi mengaku telah berzina di wilayah hukum Banda Aceh, sehingga dikenakan hukuman (uqubat) cambuk masing-masing 100 kali. Mereka adalah Zulfikri (19) dan Rizkan Fadlina (19), keduanya berasal dari Aceh Besar.

Karena total cambukannya sampai 200 kali, sang algojo (eksekutor) tak kuat mendera sendirian. Alhasil, selama prosesi pencambukan itu berlangusng, dua algojo ditugaskan secara bergantian untuk mendera kedua terhukum.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: sanksi cambuk
Penerbit aceh tribunnews com : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
29 November 2016
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this