No image available for this title

Text

Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan



Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan.

Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (25/11).

Dia didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Realita dituduh melakukan hubungan tak senonoh terhadap Cinta (nama samaran).

Realita menyetubuhi remaja putri 14 tahun itu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.

Realita didampingi sang ibu kala menjalani persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supryanto menuntutnya dengan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
KTP dalam konteks kekerasan seksual: pelaku pencab
Penerbit jpnn com : SAMARINDA.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this