Detail Cantuman
Text
Guru Silat di Kayu Aro Sodomi 19 Orang Muridnya
Sungguh memalukan apa yang dilakukan oleh seorang guru silat warga desa Sungai Tanduk, kecamatan Kayu Aro, kabupaten Kerinci, karena tega melakukan sodomi terhadap anak muridnya.
Informasi yang diperoleh Jambi One pelaku diketahui bernama Sukino (39 tahun), melakukan sodomi terhadap muridnya tidak hanya Satu orang tapi lebih dari itu, mulai berusia 8 sampai dengan 14 tahun.
Dia menyebutkan, usia korban berkisar antara 8 sampai 13 tahun pada umumnya anak adalah sekolah SD. Terkait hal tersebut lanjutnya pihaknya sudah dimintai keterangan 9 orang menurut tersangka Korbannya 19 orang. "Korban 19 orang baru 9 orang yang dimintai keterangan,"ucapnya.
Akibat perbuatannya maka tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D, undang-undang nomor 23 tahun 2014 dengan ancam minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. "Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 4: sodomi
|
Penerbit | kenali.co : KERINCI., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
01 Desember 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain