No image available for this title

Text

RUU KUHP Belum Jerat Pemerkosaan Sesama Jenis



Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP khususnya tentang pasal kesusilaan dianggap masih banyak kekurangan. Terutama belum adanya pengaturan mengenai tindak asusila yang dilakukan sesama jenis.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Adery Ardhan Saputro dalam diskusi RUU KUHP di Gedung Imperium, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

"Kita lihat tentang pemerkosaan hanya mengatur jika pelaku laki-laki dan korban perempuan. Lalu bagaimana kalau pelaku laki-laki atau perempuan dan korbannya laki-laki, yang ini sangat mungkin terjadi. Ini belum diatur," kata Adery.

Salah satu pasal yang mengatur tentang kesusilaan di RUU KUHP adalah Pasal 491. Meski telah menggolongkan anal dan oral seks sebagai pemerkosaan, namun pembahasannya dianggap masih minim.

"Setelah melihat pembahasan masih banyak kelemahan yang terkandung di Pasal 491 RUU KUHP," ujar Adery.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: RUU KUHP
Penerbit news.detik.com : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
15 Dec 2016
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this