No image available for this title

Text

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Wayame Mendekam di Bui



Lantaran menyetubuhi gadis ber足usia 14 tahun, warga Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Berly Riri (20) harus mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Kamis (19/1).

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease Iptu N Ana足kotta kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, kejadian berawal ketika Berly menghu足bungi korban untuk menemuinya di kos-kosan temannya di kawa足san Desa Poka, Rabu(18/1).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 4: perkosaan
Penerbit siwalimanews.com : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
20 January 2017
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this