No image available for this title

Text

Tiga Pelaku Ikhtilat Di Cambuk



Sebanyak tiga orang pelaku Jarimah Ikhtilat (bermesraan, bercumbu, bersentuh-sentuhan, berciuman) menjalani hukuman cambuk di Halaman Mesjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaradja Kota Banda Aceh, Kamis (2/2/2017). Sementara satu orang dikenakan hukuman penjara, tidak di cambuk karena sedang hamil.

Adapun ketiga orang yang telah terbukti melakukan jarimah ikhtilat dan dieksekusi yakni H warga Gampong Jawa dengan 26 kali cambuk, L berdomisili di Gampong Jawa juga 26 kali cambuk. Namun setelah beberapa kali dicambuk L mengeluh sakit sehingga hukuman cambuknya ditunda.

Kemudian S warga Gampong Peuniti dengan 27 kali cambuk. Sedangkan ES warga Lhokseumawe hukumannya diganti dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun karena sedang hamil.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain : hukum cambuk
Penerbit acehterkini.com : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this