No image available for this title

Text

Dicambuk Roboh, Dievakuasi, Dicambuk Lagi, Roboh Lagi



Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).

Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.

Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.

Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain : hukum cambuk
Penerbit jpnn com : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
03 Februari 2017
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this