No image available for this title

Text

12 Pelanggar Syariat Dicambuk



Sebanyak 12 pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3). Ke-12 pelanggar qanun jinayah itu terdiri atas 8 orang pelaku ikhtilat (bermesraan) dan empat orang pelaku maisir (judi).
Adapun pelaku maisir yang cambuk ES (34), JHTP (26), MAH (31), dan RH (28). Keempat terpidana ini dijatuhi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, setelah dikurangi masa tahanan. Sementara itu, delapan terpidana ikhtilat adalah, Mn (30), Mr (45), MK (24), CA (20), MF (23), SZ (22), Il (21), dan Nr (43). Kedelepan mereka dijatuhi hukuman 17 hingga 25 kali, setelah dikurangai masa tahanan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Lain-Lain: 12 pelanggar syariat dicambuk
Penerbit aceh tribunnews com : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
21 Maret 2017
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this