No image available for this title

Text

Curi 2 Tas Hermes Majikan, Seorang TKI Diadili di Singapura



Seorang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga diadili di
pengadilan Singapura atas pencurian dua tas Hermes senilai 24 ribu dolar Singapura dan
pakaian milik majikannya.
Wanita Indonesia bernama Namih Nurlaela tersebut dituduh mencuri sebuah tas Hermes
Kelly warna cokelat, sebuah tas Hermes Birkin warna hitam yang masing-masing bernilai
12 ribu dolar Singapura, dua jaket dan lima kaos dari apartemen majikannya, Addy Lee
yang merupakan penata rambut selebritas.
Pencurian tersebut seperti dilansir media Singapura, Straits Times, Rabu (14/6/2017),
dilakukan TKI berumur 40 tahun itu di pada Februari 2017 lalu di apartemen Lee yang
berada di kawasan Sentosa Cove.
Majikan Nurlaela merupakan ketua dan pendiri Monsoon Group Holdings. Pria berumur
46 tahun itu punya nama asli Lee Eng Tat.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (13/6) Nurlaela resmi dikenai dakwaan
pencurian. Persidangan kasusnya akan kembali dilanjutkan pada 23 Juni mendatang.
Dalam sidang pada Selasa (13/6), hakim mengizinkan jaminan sebesar 10 ribu dolar
Singapura atas Nurlaela dan penjaminnya haruslah warga Singapura.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 3: TKI
Penerbit news.detik.com : Singapura.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
14 Juni 2017
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this