No image available for this title

Text

PHK Pekerja Tambang Pemicu Utama Perceraian



Pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga sebagai pemicu
perceraian di Kutai Timur, Kaltim.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kutim Sinwani mengatakan, tercatat 415 perkara yang
masuk daftar penanganannya tahun ini. Dari jumlah itu, perkara perceraian sudah lebih
dari 200 perkara.
"Dari keseluruhan perceraian, 50 persen dipicu dari para pekerja pertambangan yang di-
PHK (pemutusan hubungan kerja). Yakni, mereka yang sudah tidak memiliki pekerjaan
setelah di-PHK, pergi meninggalkan istrinya ke luar Kaltim," ucapnya.
Dikatakan, para suami yang terkena PHK tersebut meninggalkan istrinya dalam waktu
lama. Itu yang menyebabkan para perempuan tak betah sehingga rela menjanda atau
mencari pasangan lain.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, medio September
2015 hingga April 2016, tercatat sedikitnya 1.500 pekerja sektor pertambangan yang di-
PHK oleh perusahaan di Kutim.
Sementara itu, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim hingga Agustus 2016
terdapat 136.653 pekerja terkena PHK di Kaltim. Hal itu memicu banyak perceraian.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 2: perceraian
Penerbit jpnn com : Kutai Timur, Kaltim..,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this