Detail Cantuman

Text
Gadis Tomohon Ini Diberi Obat Penenang, Dirudapksa, Sampai Disuruh Mandi Di Sungai
TOMOHON-Kasus rudapaksa menghebohkan Kota Tomohon. Seorang gadis berusia 15 tahun, IP dirudapaksa seorang pria asal Kota Tengah, Gorontalo, RP (30).
Mirisnya, aksi bejat rudapaksa itu direkam oleh pacar tersangka berinisial Yn (17) di dalam mobil Suzuki Grand Vitara yang diparkir di daerah Minahasa Tenggara.
Sebelumnya korban dicekoki minuman yang diduga mengandung obat penenang.
RP mendapat sangkaan tindak pidana yang serius, sedikitnya tiga pasal berlapis dikenakan penyidik atas perbuatannya.
Sangkaan pertama, RP melanggar Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 9 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Pasal ini kenakan karena RP diduga akan menjual IP menjadi pekerja seks komersial di Gorontalo.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
isu prioritas 3 dan 4: perdagangan manusia dan per
|
Penerbit | manado.tribunnews.com : TOMOHON., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
23 Agustus 2016
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain