No image available for this title

Text

Seorang Wanita Laporkan Gatot Brajamusti Dugaan Pemerkosaan



Seorang wanita berinisial CT (26) melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kejadian yang dialami klien kami saat berusia 16 tahun antara 2007 hingga 2011," kata pengacara CT Sudharmono Saputra di Jakarta Kamis (8/9) malam.
Sudharmono melaporkan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
CT yang merupakan anak putus sekolah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu berkenalan dengan Gatot melalui manajemennya.Saat memasuki usia 20 tahun, CT mengandung jabang bayi dari berhubungan intim dengan Gatot namun digugurkan ketika usia kehamilan dua bulan di daerah Raden Saleh Jakarta Pusat.
CT kembali hamil sekitar 2011 setelah berhubungan badan dengan Gatot kemudian anaknya lahir pada 2012.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 4: asusila
Penerbit antarasumbar.com : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this