No image available for this title

Text

Buktikan Suaminya Selingkuh, Siti Malah Dipidana dengan UU Pornografi



Maksud hati membuktikan suaminya telah selingkuh, tetapi Siti Aminah (48) malah dijerat dengan UU Pornografi. Warga Blitar, Jawa Timur itu harus duduk di kursi pesakitan.

Kasus bermula saat Siti marah melihat ada sebuah foto syur di HP suaminya pada Juni 2013. Tidak hanya syur, bahkan alat kelamin perempuan juga terlihat jelas di HP suaminya itu. Cekcok tak terelakkan.

Siti kemudian membawa foto itu ke tempat cuci cetak foto dan mencetak foto syur tersebut. Foto perempuan yang diduga selingkuhan suaminya dicetak dua kali dan pencetak dibayar Rp 12 ribu.

Mengantongi foto bukti perselingkuhan itu, Siti membawanya ke rumah saudara-saudaranya dan menunjukkan alat bukti itu. Tapi apa nyana, Siti malah dipolisikan. Berdasarkan keterangan saksi ahli Adami Chazawi, perbuatan Situ telah memenuhi unsur Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Siti disematkan status tahanan kota.

Pada 4 Juni 2014, Siti diminta jaksa untuk dipenjara selama 7 bulan. Sepekan kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan Siti terbukti menyebarluaskan pornografi dan menjatuhkan selama 6 bulan penjara. Tetapi Siti tidak perlu menjalani pidana itu asalkan selama 12 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 2: suami selingkuh,pidana UU Pornogr
Penerbit news.detik.com : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this