No image available for this title

Text

Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri



Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Timur berinisial Y dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Y diduga berselingkuh. Hal itu membuat sang istri SNW gusar. Snw kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.Dia menambahkan, Y dan SNW masih berstatus suami istri. Namun, keduanya memang sedang menjalani sidang perceraian.
Meski telah ada surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, namun statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht. Sebab, SNW mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Wangisvsy, Y diduga melakukan tindakan perselingkuhan. Ini setelah pihaknya menemukan bukti berupa nikah secara hukum adat bersama WIL.
Itu sesuai surat perjanjian kawin dengan Nomor 02/P.Adt/ TRNG/VII 2015 pada 30 Juli 2016. Sehingga Y dianggap telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
isu prioritas 2: nikah siri-perzinahan
Penerbit jpnn com : TAMIANG LAYANG.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this